2 PNS Dipanggil KPK Jadi Saksi Gratifikasi

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua PNS tersebut adalah Ismawati dan Nur Pajri. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selaku adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (7/12).

Tersangka Akbar resmi ditahan KPK pada Jumat (15/10) dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 yang merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. dilansir RMOL.ID. [ogi]