19 Anggota KPU Hari Ini Diperiksa terkait Kasus Dugaan Rekayasa Sipol

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 53-PKE-DKPP/III/2023.


Hari ini, Senin (10/4), DKPP akan menyidangkan 19 teradu dari Anggota KPU tingkat pusat hingga daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Rinciannya, 19 Teradu yang dihadirkan yakni lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari KPU Kabupaten Nias, yakni Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha.

Dalam pokok aduan, mereka dianggap merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda, di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII, adalah Hasyim Asy’ari (Ketua merangkap Anggota), Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.