18 Parpol Terverifikasi KPU RI, Satu Partai TMS di Dua Provinsi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Rekapitulasi hasil verifikasi 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 dibacakan langsung oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi.


Pembacaan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

"Hasil verifikasi akan dibacakan langsung oleh KPU Provinsi," ujar anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Peyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat memandu pembacaan rekap hasil verifikasi di 34 provinsi.

Satu persatu, KPU Provinsi membacakan keterpenuhan syarat minimal kepengurusan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Aturan terkait keterpenuhan syarat minimal tersebut diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 173 ayat (2) huruf c yang berbunyi; "memiliki kepengurusan di 75 persen jumla kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dalam beberapa provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Parpol tersebut yakni Partai Ummat, yang tercatat TMS di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara di Sulut, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," demikian Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon membacakan.

Adapun 17 parpol lainnya selain Partai Ummat, tercatat untuk di 34 Provinsi kepengurusannya dinyatakan MS semua.

Berikut ini daftar 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU RI:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)

5. Partai BUlan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat