18 Anggota DPRD Kota Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

RMOL.Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBDP Kota Malang Tahun Anggaran 2015 terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun.


RMOL. Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBDP Kota Malang Tahun Anggaran 2015 terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka sudah bersikap kooperatif pada penyidik dan hal tersebut dapat dijadikan faktor yang meringankan. 

"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa mereka mendapat ancaman pidana maksimal 20 tahun karena menerima suap tersebut.

"Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun," tukasnya.

Awalnya penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Kemudian pihak KPK berhasil mengetahui adanya 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 yang menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013-2018 dan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (PUPPB), Jarar Edy Sulisriyono.

Uang fee tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka Ketua DPRD, M. Arief Wicaksana dari Jarar Edy Sulisriyono sebesar Rp 700 juta.

M. Arief Wicaksana diduga membagikan Rp 600 juta dari total yang diterima kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap APBDP Malang yang telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yaitu Ketua DPRD, M. Arief Wicaksana dan Kepala Diana Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jafar Edy Sulusriyono.

Atas perbuatannya tersebut, Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sedangkan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun ke-18 DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdui Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami. Kemudian Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukuo dan H. Abd Rachman. [ogi]