149 Pejabat di Lebong Sudah Sampaikan LHKPN

Andi Febriansyah/RMOLBengkulu
Andi Febriansyah/RMOLBengkulu

Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, memastikan sebanyak 149 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong telah menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong.


Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris, Andi Febriansyah menyatakan, laporan kekayaan sudah bisa disampaikan oleh masing-masing pejabat mulai bulan Januari tahun 2022 lalu.

"LHKPN sudah 100 persen disampaikan terhitung 21 Maret 2022," ujar Andi di ruang kerjanya, Selasa (5/4).

Dia menjelaskan, pelaporan harta kekayaan itu Lebong berada di posisi tiga tercepat se-provinsi Bengkulu. Dimana tercatat ada 149 pejabat eselon II dan III sudah menginput laporan kekayaan masing-masing.

Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dipertegas lagi  dengan  Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

"Deadline kemaren tanggal 31 Maret. Tapi, alhamdulillah Lebong sudah selesai," demikian Andi.