14.057 Napi Terima Remisi Natal 2022, Pemerintah Hemat Rp 7,2 Miliar

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas


Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (24/12).

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat  RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan  sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-udang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Rika menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.

Atas nama jajaran pimpnan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” paparnya.

Di sisi lain, pemberian remisi telah menghemat pengeluaran negara untuk anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.