13 Puskesmas Lebong Diusulkan Re-Akreditasi, Statusnya Bisa Berubah Loh!

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman/RMOLBengkulu
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman/RMOLBengkulu

Sebanyak 13 puskesmas di Kabupaten Lebong, akan melakukan re-akreditasi pada tahun 2023 ini oleh Pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman.


Menurutnya, re-akreditasi terhadap Puskesmas-Puskesmas yang telah berstatus terakreditasi di daerah itu. Re-akreditasi ini, risiko bagi Puskesmas yang kinerjanya rendah, status akreditasi Puskesmas terancam dicabut. 

"Usulan Puskesmas re-akreditasi untuk seluruh puskesmas," ujarnya, kemarin (5/2).

Untuk pelaksanaan re-akreditasi Puskesmas, di samping dana pusat, pemerintah daerah juga telah mengalokasi akan untuk kegiatan tersebut.

"Dinilai ulang untuk pihak akreditasi. Seluruh Puskesmas sudah terakreditasi," jelasnya.

Menurutnya, 13 Puskesmas yang terakreditasi itu, di antaranya 7 Puskesmas berstatus dasar, 5 madya, dan 1 Puskesmas berstatus utama.

"Memang, tiap tahun dinilai ulang. Re-akreditasi ini proses menilai kembali. Ada progres atau tidak dari mutu dan pelayanan Puskesmas sejak menyandang status akreditasi. Bisa jadi, jika dari hasil penilaian nanti mundur, bisa-bisa Puskesmas yang bersangkutan tidak lagi terakreditasi," bebernya.

Dengan demikian, jelang proses re-akreditasi ini, pihaknya mengimbau kepada masing-masing Puskesmas untuk mengedepankan tertib administrasi dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

‘’Kalau lah tidak ada peningkatan, harapan kita minimal sama dengan yang sebelumnya,’’ demikian Rachman.