118 Orang Jadi Korban Binomo, Kerugian Tembus Rp 72 Miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/Net
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/Net

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo ternyata memakan banyak korban.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, hingga saat ini tercatat telah ada 118 orang korban yang mereka data.

"Total kerugian korban sebanyak Rp 72.139.000.000 (Rp 72 miliar). Kami juga sudah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli," kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Vanessa Khong (VK), Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK).

Selain itu, Gatot mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatera Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah.

"Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar," kata Gatot, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Perwira menengah Polri ini mengatakan untuk tersangka IK, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19. Dia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," kata Gatot.

Gatot juga menjelaskan untuk tersangka VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari. "Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot.